Sahabat Peradaban Kasih yang terkasih. Mari kita lanjutkan proses pembacaan kita terhadap Laudato Si’ (LS) yang disampaikan oleh Paus Fransiskus. Kita membaca LS dalam perspektif peradaban kasih ekologis sebagai buah pertobatan ekologis. Dalam hal ini konteks dekatnya adalah pendidik ekologis.

Referensi pihak ketiga
Kita baca artikel 215 Laudato Si’. Ini teks selengkapnya.
Dalam konteks ini, “hubungan antara pendidikan estetika yang tepat dan pelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan”. Memperhatikan keindahan, dan mencintainya, membantu kita keluar dari sikap mencari kegunaan praktis saja. Ketika seseorang tidak belajar mengambil waktu untuk mengamati dan menghargai apa yang indah, jangan heran kalau segala benda baginya menjadi objek untuk digunakan dan disalahgunakan tanpa merasa bersalah. Jika kita ingin mencapai perubahan mendalam, kita harus menyadari bahwa pola pikir tertentu benar-benar mempengaruhi perilaku kita. Pendidikan tidak akan efektif, dan segala upaya akan sia-sia, jika kita tidak berusaha untuk menyebarkan suatu cara berpikir baru tentang manusia, kehidupan, masyarakat, dan hubungan kita dengan alam. Jika tidak, paradigma konsumerisme akan maju terus, dengan dukungan media komunikasi sosial dan cara kerja pasar yang sangat efektif. (LS 215)

Referensi pihak ketiga
Hal pokok yang ditegaskan Paus Fransiskus dalam teks ini adalah pentingnya pendidikan estetika ekologis. Artinya, rasa cinta dan sikap menghargai lingkungan harus dimulai dengan cara memperhatikan keindahan semesta.
Kesadaran akan keindahan semesta diharapkan menumbuhkan sikap positif terhadap semesta, tak mudah menghancurkannya dan mau merawat serta menjaganya. Hal ini juga penting untuk menangkal sikap konsumeristis dalam diri manusia. Dengan demikian pendidikan estetika ekologis akan lebih efektif juga bagi masyarakat kita.

Referensi pihak ketiga
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih. Tuhan memberkati. Salam peradaban kasih ekologis.***
JoharT Wurlirang, 6/7/2019
»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈̊•Ɓέяќǎђ•Đǎlєm•✽̤̥̈̊·̵̭̌·̵̭̌«̶
Sumber: Laudato Si artikel 215